Rabu, 25 Januari 2017

PENJELASAN UMUM TENTANG SUNNAH MEMAKAI PARFUM

Bismillahirrahmanirrahim


Pada kesempatan kali ini insya Allah dijelaskan tentang sunnah menggunakan parfum secara umum.


Sesungguhnya penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah. 

Sebagaimana tercatat dalam hadits riwayat An-Nasa’i:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَطَيَّبُ قَالَتْ نَعَمْ بِذِكَارَةِ الطِّيبِ الْمِسْكِ وَالْعَنْبَرِ

Dari Muhammad bin Ali ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apakah Rasulullah SAW memakai parfum? ia menjawab, “Ya! dengan minyak wangi misk dan ‘ambar.”
Dan memang sebenarnya parfum itu adalah sunnah para rasul, sebagaimana sabda beliau:
أربع من سنن المرسلين: الحناء, والتعطر, والسواك, والنكاح
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: [1] Memakai hinna’, [2] memakai parfum, [3] bersiwak dan [4] menikah

Rasulullah SAW sendiri secara pribadi memang menyukai parfum, sebab beliau menyukai wewangian secara fitrah
حبب إلي من دنياكم: النساء والطيب, وجعلت قرة عيني في الصلاة
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.

Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.
بن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين, فمن جاء منكم إلى الجمعة فليغتسل, وإن كان طيب فليمس منه, وعليكم بالسواك




Dari Ibni Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,’Hari ini (Jumat) adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.

Hukum secara umum menggunakan parfum adalah sunnah. Namun tidak disarankan menggunakannya secara berlebihan sehingga aromanya tidak mengganggu orang disekitar kita. Pada artikel ini tidak kami jelaskan secara terperinci tentang hukum menggunakan parfum bagi wanita karena keterbatasan waktu, forum dan ilmu. 
Demikian penjelasan secara umum dalil sunnahnya menggunakan parfum semoga dapat menambah wawasan kita dan semakin mencintai sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Wallahu a'lam bi murodhih
Wabillahittaufiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IJAZAH MAHABBAH BULAN PURNAMA 1

Bismillahirrahmanirrahim Potongan Q.S. Thoha ayat 39    وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِّنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي WA ALQOITU ...