Senin, 23 Januari 2017

MAHAR DARI SEBUAH KEILMUAN

Bismillahirrohmanirrohim.

MAHAR DARI SEBUAH KEILMUAN

Mahar/ Hadiah/ Mas Kawin/ Uang Penyelaras Keilmuan Sebenarnya merupakan sebuah wujud rasa terima kasih seorang murid kepada gurunya, tetapi selamanya tidak harus berbentuk uang.
Beberapa Bentuk Mahar selain Uang adalah Puasa, Sodakoh, Maupun Tatalaku tertentu,, NAMUN dari banyaknya orang yang ingin belajar sebuah keilmuan ingin cara INSTAN, karena tatalaku sebuah keilmuan sangat sulit dan jarang berhasilnya.

KENAPA MAHAR KEBANYAKAN BERUPA UANG ?

1. ALAT YANG DIPAKAI
Cobalah anda cari Kitab Ilmu hikmah semisal Al-Aufaq karya Imam al Ghazali atau kitab Syamsul Ma'arif al Kubro, Manba'u Ushulil Hikmah karya Imam Ahmad bin Ali al Buni, dan lain - lain dimana didalam kitab tersebut hampir 80% menggunakan media/alat untuk tatalakunya. Coba Anda Sekalian cek ke Toko yang menyediakan sarana/alat untuk tatalaku/ritual, seperti harga Minyak Jafaron, Apel Jin, Buhur dan masih banyak lainnya yang asli pasti anda akan sadar kenapa sebuah keilmuan itu mahal,, apa lagi jika tidak mau menjalani tatalakunya sendiri.

2. LATAR BELAKANG GURU SPIRITUALIS
Kenapa Para spiritualis meminta mahar yang mahal, karena dalam mendapatkan sebuah keilmuan tersebut kebanyakan spiritualis telah menghabiskan banyak waktu dan biaya serta kesusahan yang harus ditanggung.

3. ADA YANG MENGIJAZAHKAN ILMU SECARA GRATIS ?
Pasti Banyak yang bertanya apakah ada keilmuan yang gratis? Semua Keilmuan itu pasti ada maharnya,,
Ada yang bilang jika belajar dari seseorang gratis,,, itu bisa jadi iya tapi nantinya anda harus melakukan sebuah tatalaku yang berat dan belum tentu berhasil.. selain itu ada juga yang memberikan secara cuma2 tapi tetap ada pantangannya dan harus melakukan hal2 yang disuruh serta biasanya hanya bertahan dalam hitungan hari...
ALLAH SWT Memberikan/menganugrahkan kepada manusia akal, ilmu, kelebihan itu untuk dimanfaatkan sebagai sarana dalam menjalani kehidupan dan ALLAH SWT mewajibkan kepada Mahluknya untuk Menyembahnya, Beribadah dan Menjalankan PerintahNya dan Menjauhi LaranganNya..

DALIL Tentang meminta Mahar/Upah atas Ilmu ALLAH SWT

Abu 'Ubed, Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Al Hakim, dan Bayhaqi, dari Abu Sa'id Al Khudri ra. dia berkata: "Rasulullah SAW telah mengutus kami pada suatu peperangan 30 pengendara. Maka turunlah kami di suatu kaum orang Arab lalu kami minta mereka untuk menjadikan kami tamu mereka. Maka mereka menolak. Kemudian disengatlah ketua suku mereka oleh kalajengking lalu mereka berkata, Apakah pada kamu ada seseorang yang bisa menjampi dari sengatan kala jengking? Maka aku katakan : Ya, aku. Akan tetapi aku tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan kami sesuatu. Mereka menjawab, Kami akan berikan kalian 30 kambing. Abu Sa'id berkata maka aku baca ALHAMDULILAHI ROBBIL 'AALAMIIN (Surat Al Fatihah) 7x atas sengatan tersebut. Maka ketika kami menggenggam seekor kambing, disodorkanlah kepada kami darinya. Lalu kami manahan diri sehingga mendatangi Nabi SAW. Maka kami sebutkan demikian itu kepada beliau. Lalu Nabi menjawab, Dari mana kamu mengetahui bahwa Al Fatihah itu adalah jampi. Bagi-bagilah kambing itu dan buatlah untukku bersamamu."
BOLEH AMBIL UPAH DARI PENGOBATAN DENGAN AL QUR'AN.
Seorang sahabat Nabi SAW berkata : Aku telah mengambil upah atas kitab ALLAH (setelah mengobati orang dengan Kitab ALLAH)) sehingga kami tiba di Madinah. Lalu sahabat yang lain berkata (kepada Rasulullah SAW), Dia telah mengambil upah atas kitab ALLAH. Maka berkatalah Nabi 'Alayhis Sholaatu was Salaam, Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah adalah Kitab ALLAH.
(HR. Imam Ahmad, Bukhori dan Bayhaqy dari Ibnu 'Abbas ra)

UPAH ITU BAGIAN DARI AL QUR'AN.
Abu Nu'aim meriwayatkan, dari Abu Huroiroh ra, "Telah besabda Nabi 'Alayhis Sholatu was Salam, 'Barangsiapa mengambil upah atas Al Qur'an, maka demikian itu bagiannya dari Al Qur'an.'"

IMAM MADZHAB SEPAKAT BOLEHNYA AMBIL UPAH.
Para Imam Madzhab yang 3 dan sebagian Ulama' Madzhab Hanafi dari golongan Ulama Mutaakhkhirin, mereka mengambil dalil dengan hadits-hadits ini (di atas) tentang mengambil upah.

TIDAK WAJIB MEMBERI / MENGAMBIL UPAH, BUKAN TIDAK BOLEH.

Dalam Risalah Bulughul Arob Li-dzawil Qurbi oleh Asy Syaronbilaly : Tidak boleh mengambil/meminta upah atas perbuatan taat seperti mengajari Al Qur'an, Fiqih, jadi Imam Solat, Adzan, memberi peringatan/zikir, hajji dan perang, maksudnya TIDAK WAJIB UPAH Dan menurut Ulama Madinah, BOLEH. Seperti itu juga (membolehkan upah) pendapat Imam Syafi'i, Nashir, 'Ishom, Abu Nashr, dan Abul Layts (semoga ALLAH TA'ALA merahmati mereka).


Disebutkan didalam kitab Ta'limul Muta'alim :

قال على رضى الله عنه: أنا عبد من علمنى حرفا واحدا، إن شاء باع، وإن شاء استرق.
Termasuk arti mengagungkan ilmu, yaitu menghormati pada sang guru. Ali ra berkata: “Sayalah menjadi hamba sahaya orang yang telah mengajariku satu huruf. Terserah padanya, saya mau dijual, di merdekakan ataupun tetap menjadi hambanya.”
وقد أنشدت فى ذلك:
رأيت أحق الحق حق المعلم        وأوجـبه حفظا على كل مسلم
لقد حق أن يهدى إليه كرامة        لتعليم حرف واحد ألف درهم
فإن من علمك حرفا واحدا مما تحتاج إليه فى الدين فهو أبوك فى الدين.
Dalam masalah ini saya kemukakan Syi’irnya:
  • Keyakinanku tentang haq guru, hak paling hak adalah itu
Paling wajib di pelihara, oleh muslim seluruhnya
demi memulyakan, hadiah berhak di haturkan
seharga dirham seribu, tuk mengajar huruf yang Satu
Memang benar, orang yang mengajarmu satu huruf ilmu yang diperlukan dalam urusan agamamu, adalah bapak dalam kehidupan agamamu.
وكان أستاذنا الشيخ الإمام سديد الدين الشيرازى يقول: قال مشايخنا: من أراد أن يكون ابنه عالما ينبغى أن يراعى الغرباء من الفقهاء، ويكرمهم ويطعمهم ويطيعهم شيئا، وإن لم يكن ابنه عالما يكون حفيده عالما.
Guru kita Syaikhul Imam Sadiduddin Asy-Syairaziy berkata : Guru-guru kami berucap : “bagi orang yang ingin putranya alim, hendaklah suka memelihara, memulyakan, mengagungkan, dan menghaturkan hadiah kepada kaum ahli agama yang tengah dalam pengembaraan ilmiyahnya. Kalau toh ternyata bukan putranya yang alim, maka cucunyalah nanti.”
ومن توقير المعلم أن لايمشى أمامه، ولا يجلس مكانه، ولا يبتدئ بالكلام عنده إلا بإذنه، ولا يكثر الكلام عنده، ولا يسأل شيئا عند ملالته ويراعى الوقت، ولا يدق الباب بل يصبر حتى يخرج الأستاذ.
Termasuk arti menghormati guru, yaitu jangan berjalan di depannya, duduk di tempatnya, memulai mengajak bicara kecuali atas perkenan darinya, berbicara macam-macam darinya, dan menanyakan hal-hal yang membosankannya, cukuplah dengan sabar menanti diluar hingga ia sendiri yang keluar dari rumah.


SEKILAS KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa, BOLEH mengambil upah/mahar dari sebuah keilmuan. Kebolehan ini bersifat relatif, tergantung siapa yang mengajarkan ilmu tersebut. Tentunya juga dengan memandang kemampuan si calon murid, apakah dia termasuk mampu atau tidak dalam menebus maharnya.

Jika belajar institusi resmi saja dikenakan biaya, maka menurut hemat kami juga wajar jika diluar institusi resmi belajarnya juga dikenakan mahar terutama mahar berupa uang. Jaman dahulu jika hendak belajar kepada seorang guru maka orang tua atau pihak yang hendak belajar diwajibkan membayar mahar dengan sejumlah uang, hasil bumi, hasil ternak, dll. Dan jika tidak mampun maka si murid menebusnya dengan cara mengabdi.

Saya mengelompokkan mereka yang menilai mahar dalam ijazah keilmuan dalam 3 kategori.
Kelompok pertama menilai :
Haram dan tidak ada barokahnya, karena dianggap jual beli ilmu Tuhan. Mereka menjadi sinis dan antipati. Tidak ada ruang dalih untuk paranormal bagi mereka.Bahkan tidak jarang semua disama ratakan. Pesantren yang notabene dianggap tempat paling sacral sekalipun akan dianggap sebelah mata jika diketahui meminta mahar.
Kelompok kedua menilai :
Tidak menjadi masalah, selama yang diajarkan memang betul dan problem mereka bisa dibereskan.kelompok ini jauh lebih flexible dalam menyikapi fenomena mahar tadi.Berapapun tariff yang dikenakan bagi mereka bukan menjadi beban.
Kelompok ke tiga menilai :
Yang ini jauh lebih simple.Mereka akan mencari spiritualis sesuai dengan “ kantong “. Kalau sesuai dengan kondisinya dan ilmu yang diinginkan memang ada, kelompok ini akan memburu ijazah tadi.

Demikian penjelasan tentang mahar dari sebuah keilmuan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bi murodhih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IJAZAH MAHABBAH BULAN PURNAMA 1

Bismillahirrahmanirrahim Potongan Q.S. Thoha ayat 39    وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِّنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي WA ALQOITU ...